Sabtu, 04 Maret 2017

TUGAS SOFSKILL
Terapan Komputer Perbankan













Nama : Achmad Fadillah
NPM : 30114105
Kelas : 3DB03






Prog. Diploma Tiga Teknologi Informasi
D3-Manajemen Informatika
Universitas Gunadarma
Depok

2016/2017





MANAJEMEN AKTIVA DAN PASIVA BANK

v Manajemen Sumber Dana

Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan
     Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
       1. Dari bank itu sendiri
       2. Dari masyarakat luas
       3. Dan dari lembaga lainnya

Jenis Sumber Dana

1)      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

2)      Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.

3)      Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).

v Manajemen Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.

Jenis-Jenis Cadangan Bank:
1)      Alokasi Dana Pada Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.

2)      Alokasi Dana Pada Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre

3)      Alokasi Dana Pada Cadangan Kerja
      Untuk mempertahankan likuiditasnya manajemen bisnis perbankan membentuk cadangan. Dilihat dari strategi untuk mempertahankan likuiditas, cadangan dalam perbankan dapat dibedakan dalam cadangan primer dan cadangan sekunder. Cash reserve adalah dana cadangan yang berbentuk tunai dan digunakan untuk menjaga keselamatan bank, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Penguasaan cash reserve merupakan bagian penting dari tugas manajemen likuiditas karena akan sangat menentukan apakah bank tersebut dapat merebut kepercayaan masyarakat atau tidak. Banyak kesuksesan bank terjadi karena keberhasilan mengelola secara baik dana cadangan tunai ini.

4)      Kredit 
Merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

5)      Investasi Jangka Panjang
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.


Sumber : http://rherheda.blogspot.co.id/2013/04/3-manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank.html (Di akses pada tanggal 04/03/2017 Jam 19:01)

Selasa, 17 Januari 2017

Contoh beberapa kasus Cyber Crime



SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

CYBER CRIME

 


Kelompok 1                                             
Kelas : 3DB03

1.      AchmadFadillah                                  30114105
2.      Ai Maryati                                           30114629
3.      BalqistaLinayawati                             32114019
4.      Bobby Sigit                                         32114208
5.      DhindaAfsarrynaAwanys                    32114940
6.      MagfiraAviatani DLP                         36114303
7.      MaulinaNurmalaningsih                     36114486
8.      RadenAchmadPriyadi                         38114695                                           
9.      IrvanAritonang                                   3D114311


Prog. Diploma TigaTeknologiInformasi
D3-Manajemen Informatika
UniversitasGunadarma
Depok
2016/2017 


 
CARDER MUDA INDONESIA AKHIRNYA TERTANGKAP

Data di MabesPolri, darisekitar 200 kasus “cyber crime” yang ditanganihampir 90 persendidominasi carding dengansasaranluarnegeri. Aktivitas internet memanglintasnegara.Yang paling seringjadisasaranadalah Amerika Serikat, Australia, Kanadadanlainnya.Pelakunyaberasaldarikota-kotabesarseperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau.Motif utamaadalahekonomi.
Kasuspembobolankartukredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, danTexanto alias Doni Michael melakukantransaksipembelianbarangatasnama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanyamenjebolkartukreditmelalui internet banking sebesar Rp.350 juta.Duapelakuditangkapaparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuahwarnet di kawasanLentengAgung, Jaksel.Awal Mei 2008 lalu, MabesPolrimenangkap hacker bernamaIqraSyafaat, 24, di satuwarnet di Batam, Riau, setelahmelacak IP addressnyadengan nick name Nogra alias Iqra. Pemudatamatan SMA tersebutdinilaipolisihanyamengandalkan scripts modifikasigratisan hacking untukmelakukanaksinyadancukupdikenal di kalangan hacker.
Diapernahmenjebol data sebuah website lalumenjualnyakeperusahaanasingsenilai Rp.600 ribudollaratausekitar Rp.6 miliar.Dalampengakuannya, hacker localinisudahpernahmenjebol 1.257 situs jaringan yang umumnyamilikluarnegeri.Bahkan situs Presiden SBY pernahakandiganggu, tapidiamengurungkanniatnya. Kasus lain yang pernahdiungkappolisipadatahun 2004 ialahsaat situs milik KPU (KomisiPemilihanUmum) yang juga diganggu hacker. Tampilanlambang 24 partaidigantidengannama ‘partaijambu’, ‘partaicucakrowo’ danlainnya. Pelakunya, diketahuikemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswaasal Bandung yang kemudianditangkapPolda Metro Jaya. Motivasipelaku, konon, hanyainginmenjajalsystempengamanan di situs milik KPU yang dibelipemerintahsehargaRp 200 miliaritu, dan ternyataberhasil.

Sumber:




CYBERCRIME DI INDONESIA TAHUN 2012 

Seorangwarganegara Indonesia didugaterlibatkasuspenipuanterhadapseorangwarganegara Amerika Serikatmelaluipenjualan online. KasusiniterungkapsetelahMarkasBesarKepolisianmendapatlaporandari Biro Penyelidik  AmerikaSerikat."FBImenginformasikantentangadanyapenipuanterhadapseorangwarganegara Amerika yang berinisial JJ, yang didugadilakukanolehseorang yang berasaldari Indonesia," kata Kepala Biro PeneranganMasyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di MabesPolri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakanseorangwarga Indonesia itumenggunakannama HB
untukmembelisebuahalatelektronikmelaluipembelianonline."Jadiinitransaksimelalui online, tetapilintasnegara.Jaditransaksinyadenganpedagang yang ada di luarnegeri, khususnya Amerika," kata Boy.

Dalamkasusini, kata Boy, MabesPolritelahmenetapkansatutersangkaberinisial MWR.Diamemanfaatkan website www.audiogone.comyangmemuatiklanpenjualanbarang.

Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untukmembelibarang yang ditawarkandalan website itu."Selanjutnyakeduabelahpihaksepakatuntukmelakukantransaksijualbeli online. Pembayarandilakukandengancara transfer dana menggunakankartukredit di salahsatu bank Amerika," kata dia.

SetelahMWR mengirimkanbarangbuktipembayaranmelaluikartukredit, makabarang yang dipesan MWR dikirimkanoleh JJ ke Indonesia.Kemudian, padasaat JJ melakukanklaimpembawaran di Citibank Amerika, tapipihak bank tidakdapatmencairkanpembayarankarenanomorkartukredit yang digunakantersangkabukanmilik MWR atauHaryoBrahmastyo.

"Jadi korban JJ merasatertipu, dandirugikanolehtersangka MWR," kata Boy. Dari hasilpenyelidikan, MWR menggunakanidentitaspalsuyaitumenggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementarabarangbukti yang disitaadalah laptop, PC, limahandphone, KTP, NPWP, beberapakartukredit, paspor, alat scanner, danrekeningsalahsatu bank atasnama MWRSD.

Atasperbuatannya, tersangkadikenaiPasal 378 atauPasal 45 ayat 2 juga Pasal 28 Undang-Undangnomor 11 tentangInformasiTransaksiElektronik.Selainitu, polri juga menerapkanPasal 3 Undang-Undangnomor 8 tahun 2010 tentangPencucianUang. Selainitu, juga dikenakanpasalpemalsuanyaituPasal 378 danbeberapapasaltambahanPasal 4 ayat 5, danpasal 5 UU no 8 tahun 2010.

Analisa Kasus : Dari berita yang dimuat di situs :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara menurut Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE pasal Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet, jelas bahwa kasus tersebut di atur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat (2) juga Pasal 28.

Sumber:








KASUS PENIPUAN DOMINASI KEJATAHAN“Cyber Crime”.
JAKARTA, KOMPAS.COM, Kasus-kasuscyber crimedi Indonesia didominasiolehkasuspenipuan, baikpenipuanlewat internet maupuntelepon. Laporan yang diterimapolisibukanlaporan korban penipuan, melainkansebataslaporanadanyapraktikpenipuan.KepalaSubdirektorat IV Cyber Crime DitreskrimsusPolda Metro Jaya AjunKomisarisAudieLatuherumengatakan, jumlahlaporanpenipuanitumencapai 40 persendariseluruhkasuscyber crime."Dilanjutkandengankasuspencemarannamabaiksekitar 30 persendansisanyaadalahkejahatanpencurian data (hacking) dankejahatancyber lainnya," katanyasaatditemuiKompas.com di kantorDitreskrimsusPolda Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
MenurutAudie, kasuspencemarannamabaikbanyakterjadikarenamaraknyapenggunaan situs jejaringsosial. Namun, jumlahnyabelumbiasmenyaingikasuspenipuan yang marakterjadi.Secarakeseluruhan, kasuscyber crimedi Indonesia mencapaijumlahsekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audiemengatakan, jumlahiniakanterusmeningkatseiringmeningkatnyalaporanmasyarakat.
Adapunjumlahkasus yang bisa diungkaptidakbiasdidatadenganpasti.Audiemengatakanbahwapenanganganterhadapkasus-kasuskejahatansepertiinimasihterkena dalam masalahruang.Iamengatakan, duniamayaadalahduniatanpabatas.Olehkarenaitu, polisimemerlukanwaktu yang tidaksebentaruntukmengungkapkasuspenipuansemacamini."Penanganannyabisa cepat, seharilangsungtertangkap, bisa juga lama.Ada kasus yang dilaporkandaritahun 2011, tetapisampaitahuninibelumselesai.Semuatergantungkreativitaspelakudalammenyembunyikandirinya," kata dia.
SaatiniDitreskrimsusPolda Metro Jaya sedangmenyelidikipenipuanlewat SMS.Jenispenipuantersebutberupapenawarantiketmurah, memenangkanundian, pembayaranuangkontrakrumah, penawaranelektronikmurah, dansebagainya.Audiemengatakan, sebagianbesarlaporan yang diterimapolisibukanberupalaporankarenatertipu, melainkanlaporan yang berisiinformasibahwapelapormenerima SMS berbaupenipuantersebut."Masyarakatsekarangsudahmulaipintar.Kami hanyamenerimalaporaninformasisaja, tanpaadanyakerugiandaripelapor," katanya.Audiemengatakan, padaFebruari 2013 tercatatadasatulaporankerugianataspenipuan SMS undiandanpenawarantiketmurah.



KEJAHATANCYBER SERANG SEKTOR BISNIS di NEGARA BERKEMBANG

Negara berkembang rupanya menjadi target utama dari kejahatan siber atau cyber crime.Senior Attorney & Regional Director of Microsoft Digital Unit Asia Region, Keshav Dhakad, mengungkap hal ini terjadi karena rata-rata pengguna internet baik korporasi, pemerintah, maupun individual belum paham benar akan pentingnya keamanan cyber.
Padahal, menurut Dhakad, kerugian akibat peretasan dan kejahatan siber tak hanya berpengaruh dari sisi teknologi tetapi juga kerugian finansial yang nilainya tak terhingga.Misalnya, kasus peretasan pada Bank Sentral Bangladesh beberapa waktu lalu yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 1 triliun.
Bahkan menurut data Microsoft Malware Protection Center (MMPC) dan Microsoft Security Intelligence Report, angka kerugian akibat aktivitas kejahatan siber mencapai sebesar US$ 3 triliun.Sedangkan korbannya diperkirakan berjumlah 556 juta orang per tahun.Dipaparkan pula, pada 2014 terjadi peningkatan kejahatan cyber yang menyerang perusahaan hingga 458 persen. Dhakad menilai bahwa semua sektor bisnis dapat menjadi target kejahatan siber. 
"Semuaindustribisamenjadi target hacker. Perbankan, telekomunikasi, media, pemerintahan, hinggalayananpenyediakesehatanbisamenjadi target seranganperetasan," katanyaditemuitimTekno Liputan6.com di Kantor Microsoft Singapura, Selasa (7/6/2016). Padaindustriperbankan, target serangan parahacker adalah data keuangan.Lalubagaimanadenganlayanankesehatan?Banyakinformasipribadipasien yang diperolehdariperetasan.Data pribadiini pun padaakhirnyadigunakanuntukmengambilkekayaanpemilik data.

            Lebihlanjut, iamengatakan para pelakukejahatan cyber kinimemilikikeahlian yang tinggidancanggihsehinggabisamengakses data perusahaan, pemerintah, dan juga individual. Bahkan, para peretasbisamenghilangkan data yang telahdiambildaripemiliknya.
Takhanyaitu, pria yang bergabungdengan Microsoft sejak 2007 inibertutur para peretasbisamerancang malware agar sesuaidenganinformasi yang ingindiretasnya.Denganmeningkatnyakeahlian para peretas, merekahanyabutuhwaktusingkatuntukmendapatkandata yang ditarget."Sementara, perusahaanbutuh 200 harilebihuntukmenyadaribahwasistemnyatelahdiretas, ujarDhakad.Untukmenghindari cyber crime diperlukanteknologi yang tepat.Microsoft sendiriselamabertahun-tahuntelahfokusmenghadirkansistemkeamananberinternetmelalui Microsoft Digital Crime Unit (DCU).
"Selamaini, orang lebihmengenal Microsoft dengan Windows Office.Padahal kami juga memilikifokuspadabidangkeamanan," kata Dhakad.
Microsoft sebagaipenyediasistemkeamananbekerjasamadenganberbagaiperusahaanataulembagapenegakhukum, sertapemerintahuntukmenanganikejahatan cyber.
Selainitu, Microsoft berkomitmenmenciptakankeamanansebagaiupayamembangunkepercayaankonsumendenganmenghadirkan Cyber Security Center (CSC) gunamemberantaskejahatan cyber di Korea Selatan dan Singapura.
Keduanyaadalahperpanjangantangandari Microsoft Digital Criminal Unit di Redmond USA.
SUMBER:










CYBER CRIME TERJADI PADA BANK
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebut belakangan cyber crime menimpa beberapa bank."Bank-bank besar, bank yang kami perkirakan memiliki teknologi informasi canggih," kata dia seusai diskusi mengenai kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014.OJK, ia menambahkan, tidak memiliki data statistik kasus cyber crime karena semua laporan masuk ke Kepolisian. Muliaman menyatakan memberi perhatian terhadap risiko operasional yang dihadapi bank, sedangkan Kepolisian melihat dari pidana umum."Siapa yang dirugikan dan siapa yang melakukan fraud," ujarnya.
Muliaman meminta konsumen berhati-hati.Ia mengungkapkan praktek cyber crime di dunia perbankan dijalankan dengan sejumlah modus.Misalnya, dengan memanfaatkan kamera dan skimming.Muliaman menolak menjelaskan kasus cyber crime yang menimpa sebuah bank dengan nilai transaksi Rp 21 miliar."Itu sudah disebut Pak Kapolri tadi banknya, terus Kepolisian akan mengejar," ucap Muliaman.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakansepanjang 2013 ada 171 kasus cyber crime dengan 111 tersangka, termasuk kasus yang melibatkan transaksi keuangan. Ia menyebut seluruh kasus itu sudah berhasil diungkap Polri. "Bank yang terakhir itu Rp 21 miliar.Yang saya sebut Rp 21 miliar itu yang kemarin di Mandiri," kata dia.
Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam. Duit mengalir ke dua rekening.Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya."Mungkin waktu tengah malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya.Sutarman menuturkan, setelah melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran.Sutarman mengatakan kedua orang pemilik rekening sudah ditangkap.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Nixon Napitupulu menyangkal adanya hacking atau pembobolan dana di Bank Mandiri. Nixon menyebutkan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank Mandiri adalah berdasarkan informasi yang diterima dari bank lain akan adanya upaya kejahatan perbankan. "Kami belum bisa pastikan skimming atau apa bentuknya," kata Nixon saat dihubungi, Senin, 12 Mei 2014.


Kasus CyberCrime Tentang Perjudian Online

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. 
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.





Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. 

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”





















Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atauunfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .


Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Bagaimana di Luar Negeri?

Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
•  Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
•  National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
•  The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
•  CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
•  Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.








Lebih dari Rp. 33 M Melayang Gara-gara Hacker

TEMPO.CO, Jakarta - Serangan kejahatan dalam jaringan di Indonesia oleh para peretas atau hacker terhitung hingga Agustus 2015, telah merugikan negara mencapai Rp 33,29 miliar.  "Dalam kurun waktu tiga tahun silam tercatat ada 36,6 juta serangan kejahatan dalam jaringan.  Nilai total kerugian  sejak tiga tahun terakhir mencapai Rp 33,29 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.  "Dalam data Security Threat 2013 juga menyebutkan Indonesia masih tergolong rentan serangan para peretas," kata Setya. 

Sejak 2012 sampai April 2015, Subdit IT/Cyber Crime telah menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya.Dari jumlah itu, sebanyak 389 orang warga negara asing, dan 108 WNI.
"Kejahatan di dunia maya terus meningkat seiring dengan semakin banyak pengguna internet dan semakin baiknya koneksi internet di Indonesia," katanya.

Ia juga mengatakan sedang mewaspadai kejahatan IT model terbaru, yaitu peretasan mobil mewah yang bisa diterobos dengan jaringan teknologi. Peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi kejahatan model baru di masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mobil yang terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi, bluetooth, UConnect, dan sejenisnya.

Data dari laman www.carmudi.co.id menyebutkan dua orang ahli keamanan siber telah meretas perangkat keamanan Jeep Cherokee melalui perangkat komunikasi terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol pendingin udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.

Peretasan mobil saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan pelaku industri otomotif di negara-negara maju. Di London, tahun 2014, terdapat 6.000 kasus pencurian mobil dengan meretas keyless entry. Selain itu,peretasan melalui UConnect dilakukan dengan meretas akses kejaringan internal mobil melalui Wi-Fi.


PENIPUAN LOKER PADA MEDIA ELEKTRONIK

     Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongankerja. tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaroindonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Policy, Ethic & Law Page 15 Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syaratyang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR &TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yaknilanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku Policy , Ethic & Law Page 16 sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
SUMBER: https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia